Sabtu, 17 November 2012

Intinnya Bersuci Tak Boleh di Perlambat, Ada Kewajiban yang Meski Kita Kerjakan.

Apabila seorang wanita Muslimah mengeluarkan darah haid beberapa saat setelah masuknya waktu shalat, yang memungkinkan baginya untuk mengerjakan shalat, akan tetapi ia belum sempat mengerjakannya maka shalat itu tetap terhitung kewajibannya dan ia harus mengadhakannya pada shalat lain (setelah ia suci).

Apabila sebelum masa haid menjelang ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan thakbiratul ihram, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat yang di tinggalkannya itu.

Apabila darah haid itu berhenti pada waktu shalat Ashar, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat Dzuhurnya atau apabila berhenti pada waktu shalat isya, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat magribnya.

Ia tidak lagi dibebani kewajiban mengerjakan shalat apabila telah sempat mengerjakan satu rakaat penuh, sebelum masa haid menjelang. Ketika itu, ia berkewajiban untuk mengerjakan shalat, baik kesempatan yang diperoleh berlangsung awal waktu pada akhir shalatnya.

Apabila seorang wanita mengeluarkan darah haid pada sekitar satu rakaat dari pelaksanaan shalatnya setelah tenggelam matahari, maka ia berkewajiban untk mngqadha shalat Magrib yang ia tinggalkan. Karena, ia sempat memasuki waktu shalat Magrib, yaitu sekitar satu raka'at sebelum mengeluarkan darah haid.

Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu sekitar satu raka'at dari pelaksanaan shalat sebelum terbitnya matahari, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalat Subuhnya ketika sudah dalam keadaan suci. Karena, ia sempat memasuki waktu shalat subuh dalam keadaan suci dari haid untuk mengrjakan satu raka'at. Akan tetapi, apabila waktu itu tidak mencukupi untuk mengerjakan satu raka'at. Akan tetapi, apabila waktu itu tidak mencukupi untuk mengerjakan satu raka'at penuh, seperti ia mengeluarkan darah haid sesaat setelah waktu Magrib, maka ia tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat, sebagaimana sabda nabi yang artinya "Barangsiapa telah melakukan satu rakaat dari shalat pada waktunya, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut."(Muttafaqun Alaih)

Pengertian hadis diatas adalah bahwa orang yang mendapatkan waktu shalat kurang dari satu raka'at, maka ia tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat secara peniuh.

Barangsiapa telah melakukan satu raka'at shalat Ashar setelah ia suci dari haid, maka ia tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat Zhuhur. ini menurut pendapat
abu Hanifah.

Sumber : Buku Best Seller "Fiqih Islam" Edisi Lengkap karangan Syeikh Kamil Muhammad Uwaidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar